Translate

Minggu, 15 Februari 2015

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)

Lembaga keuangan bukan bank merupakan sebuah badan yang bergerak di bidang keuangan , yang secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga. Fungsi dari lembaga keuangan bukan bank sebenarnya sama denga bank yaitu : membantu memperlacar pembayaran dan lalu lintas keuanga.
Lembaga-lembaga yang termasuk bukan bank:
1.Pegadaian
2.Sewa guna usaha(leasing)
3.Koperasi simpan pinjam
4.Perusahaan asuransi
5.Anjak piutang
6.Modal ventura

7.Dana pensiun
1.  PEGADAIAN
Lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang barang berharga tertentu.
Barang berharga yang dapat dijaminkan untuk memperoleh pinjaman dari Pegadaian, seperti perhiasan , kendaraan , barang elektronik , mesin , barang tekstil dan barang pecah belah yang bernilai tinggi . Besarnya nilai pinjaman tergantung pada nilai jaminan. Untuk menaksir barang jaminan tersebut biasanya pegadaian memiliki ahli-ahli taksir yang dengan cepat dapat menentukan nilai rill dari barang tersebut. Hasil akhir dari nilai taksiran tersebut dapat digunakan sebagai pedoman pemberian pinjaman. Semakin tinngi nilai jaminan maka akan semakin besarv juga pinjaman yang diberikan. Semakin kecil nilai pinjaman maka akan semakin kecil juga nilai pinjaman.
Selain memberikan pinjaman, pegadaian juga memberikan pelayanan sebagai berikut:
a.Jasa penitipan barang
b.Jasa taksiran
c.Pemberian kredit pada karyawan

d.Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam kegiatan usaha tertentu.  
2. Sewa Guna Usaha (Leasing)
  Sewa guna usaha merupakan perusahaan yang kegiatan uahanya memberikan pembiayaan untuk barang modal yg diinginkan nasabah. Barang modal yg diberikan pembiayaan, misalnya kendaraan atau peralatan kantor.  Pembiayaan maksudnya nasabah yg ingin membeli barang modal secara kredit.
  Di perusahaan ini terdapat 2 pihak yg melakukan perjanjian, yaitu : pihak lessor ( perusahaan leasing) dan pihak lessee (Nasabah). Selain lessor dan lessee, masih ada beberapa pihak pendukung terjadinya perjanjian , yaitu seupplier dan asuransi. Supplier bertugas menyediakan barang yang akan di leasing. Asuransi bertugas menanggung resiko atas perjanjian yang telah dilakukan oleh lessor dan leese.
  dalam melakukan hal ini lessee harus membayar beberapa biaya kepada lessor:
  a. Biaya administrasi yg besarnya dihitung per tahun
  b.  Biaya bunga barang yang leasing-kan
  c. Biaya materai untuk perjanjian
  d. Premi asuransi yg dibayarkn pada pihak asuransi 
3. Koperasi Simpan Pinjam
  Merupakan koperasi yg kegiatan usahanya menerima simpanan dari anggota dan memberikan pinjaman kepada anggota. Sumber modal diperoleh koperasi simpan pinjam untuk menjalankan usahanya berasal dari 2 sumber, yaitu berasal dari anggotanya sendiri dan dari luar anggota.
  a. Modal yg berasal dari anggota koperasi terdiri dari simpann wajib , simpanan pokok, dan simpanan sukarela.
  b. Modal yg berasal dari luar anggota koperasi di dapatkan dari pinjaman badan pemerintah , bank, dan lembaga swasta lainnya.  
4. Perusahaan Asuransi
  
  Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang usahanya melakukan pertanggungan terhadap resiko yang dihadapi oleh nasabah.
  menurut UU no. 1 thn 1992 tentang usaha Asuransi, Asuransi Memiliki pengertian perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi , untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggukan.
  Dalam suatu perjanjian asuransi, terdapat hak dan kewajiban dari tertanggung dan penanggung. Tertanggung harus membayar  sejumlah premi kepada penanggung. Sebelum dibayarkan, premi tersebut telah ditaksir oleh penanggung. Besarnya premi tergantung besarnya resiko yang akan dihadapi. Semakin besar resiko yang ditanggung, maka semakin besar pula premi yang harus dibayarkan. Semakin kecil risiko yang ditanggung, maka semakin kecil pula premi yang harus dibayar.
  Asuransi memiliki beberapa jenis , yaitu :
  a. Dilihat Berdasarkan Fungsinya
      Berdasarkan fungsinya asuransi dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu :
  1. Asuransi Kerugian
  2. Asuransi Jiwa
  3. Resuransi
  b. Dilihat Berdasarkan Kepemilikannya
       Berdasarkan Kepemilikannya, Asuransi dibedakan menjadi 4jenis. Antara lain :
  1. Asuransi Milik Pemerintah
  2. Asuransi Milik Swasta Nasional
  3. Asuransi Milik Perusahaan Asing
  4. Asuransi Milik Campuran
5. Anjak Piutang
  Pengertian Anjak Piutang Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perasaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Anjak piutang memiliki bebrapa kegiatan seperti berikut :
 
  a. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee dalam jumlah tertentu
  b. Membeli piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga dan perjanjian tetentu.
  c. Mengelola administrasi kredit suatu perusahaan dengan perjanjian tertentu.
 
  Dalam kegiatannya sehari-hari anjak piutang memiliki 2 macam jasa , yaitu :
  1.  Jasa Pembiayaan
  2. Jasa NonPembiayaan
6. Modal Ventura
   Menurut keputusan presiden no. 61 thn 1988, modal ventura mempunyai pengertian sebagai berikut.
   “Badan Usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.”
  Menurut Kasmir  dalam buku bank dan lembaga keuangan lainnya, tahun 2012, menjelaskan bahwa modal ventura memiliki ciri sebagai berikut.
  a. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan.
  b. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya di atas 3 tahun.
  c. Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki resiko tinggi.
  d. Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang jenis yang diinginkan.
  e. Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam suatu pembentukan usaha baru atau pengembangan suatu usaha.  
7. Dana Pensiun
  UU no. 11 tahun 1992 menjelaskan bahwa dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun menurut jenisnya dibedakan menjadi 2 sebagai berikut.
  a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
  Dana Pensiun pemberi kerja merupakan dana pensiun yang didirikan oleh orang atau badan usaha yang mempekerjakan karyawan.
  b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
  Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang diselenggarakan oleh bank atau lembaga asuransi yang program kegiatannya hanya terdiri dari program pensiun luran pasti. Dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya DPLK memberikan program pensiun bagi umum dan mendapatkan upah dari dana pensiun yang dikelolanya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar