Lembaga keuangan bukan bank
merupakan sebuah badan yang bergerak di bidang keuangan , yang secara langsung
maupun tidak langsung menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga.
Fungsi dari lembaga keuangan bukan bank sebenarnya sama denga bank yaitu :
membantu memperlacar pembayaran dan lalu lintas keuanga.
Lembaga-lembaga yang termasuk
bukan bank:
1.Pegadaian
2.Sewa
guna usaha(leasing)
3.Koperasi
simpan pinjam
4.Perusahaan
asuransi
5.Anjak
piutang
6.Modal
ventura
7.Dana
pensiun
1. PEGADAIAN
Lembaga
keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan
barang barang berharga tertentu.
Barang
berharga yang dapat dijaminkan untuk memperoleh pinjaman dari Pegadaian,
seperti perhiasan , kendaraan , barang elektronik , mesin , barang tekstil dan
barang pecah belah yang bernilai tinggi . Besarnya nilai pinjaman tergantung
pada nilai jaminan. Untuk menaksir barang jaminan tersebut biasanya pegadaian
memiliki ahli-ahli taksir yang dengan cepat dapat menentukan nilai rill dari
barang tersebut. Hasil akhir dari nilai taksiran tersebut dapat digunakan
sebagai pedoman pemberian pinjaman. Semakin tinngi nilai jaminan maka akan
semakin besarv juga pinjaman yang diberikan. Semakin kecil nilai pinjaman maka
akan semakin kecil juga nilai pinjaman.
Selain
memberikan pinjaman, pegadaian juga memberikan pelayanan sebagai berikut:
a.Jasa
penitipan barang
b.Jasa
taksiran
c.Pemberian
kredit pada karyawan
d.Bekerja
sama dengan pihak ketiga dalam kegiatan usaha tertentu.
2.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa guna usaha merupakan perusahaan yang
kegiatan uahanya memberikan pembiayaan untuk barang modal yg diinginkan
nasabah. Barang modal yg diberikan pembiayaan, misalnya kendaraan atau
peralatan kantor. Pembiayaan maksudnya
nasabah yg ingin membeli barang modal secara kredit.
Di perusahaan ini terdapat 2 pihak yg
melakukan perjanjian, yaitu : pihak lessor ( perusahaan leasing) dan pihak
lessee (Nasabah). Selain lessor dan lessee, masih ada beberapa pihak pendukung
terjadinya perjanjian , yaitu seupplier dan asuransi. Supplier bertugas
menyediakan barang yang akan di leasing. Asuransi bertugas menanggung resiko
atas perjanjian yang telah dilakukan oleh lessor dan leese.
dalam melakukan hal ini lessee harus membayar
beberapa biaya kepada lessor:
a. Biaya administrasi yg besarnya dihitung per
tahun
b.
Biaya bunga barang yang leasing-kan
c. Biaya materai untuk perjanjian
d. Premi asuransi yg dibayarkn pada pihak
asuransi
3. Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan koperasi yg kegiatan usahanya
menerima simpanan dari anggota dan memberikan pinjaman kepada anggota. Sumber
modal diperoleh koperasi simpan pinjam untuk menjalankan usahanya berasal dari
2 sumber, yaitu berasal dari anggotanya sendiri dan dari luar anggota.
a. Modal yg berasal dari anggota koperasi
terdiri dari simpann wajib , simpanan pokok, dan simpanan sukarela.
b. Modal yg berasal dari luar anggota koperasi
di dapatkan dari pinjaman badan pemerintah , bank, dan lembaga swasta
lainnya.
4. Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan
yang usahanya melakukan pertanggungan terhadap resiko yang dihadapi oleh
nasabah.
menurut UU no. 1 thn 1992 tentang usaha
Asuransi, Asuransi Memiliki pengertian perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi , untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggukan.
Dalam suatu perjanjian asuransi, terdapat hak
dan kewajiban dari tertanggung dan penanggung. Tertanggung harus membayar sejumlah premi kepada penanggung. Sebelum
dibayarkan, premi tersebut telah ditaksir oleh penanggung. Besarnya premi
tergantung besarnya resiko yang akan dihadapi. Semakin besar resiko yang
ditanggung, maka semakin besar pula premi yang harus dibayarkan. Semakin kecil
risiko yang ditanggung, maka semakin kecil pula premi yang harus dibayar.
Asuransi memiliki beberapa jenis , yaitu :
a. Dilihat Berdasarkan Fungsinya
Berdasarkan fungsinya asuransi dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu :
1. Asuransi Kerugian
2. Asuransi Jiwa
3. Resuransi
b. Dilihat Berdasarkan Kepemilikannya
Berdasarkan Kepemilikannya, Asuransi dibedakan menjadi 4jenis. Antara
lain :
1. Asuransi Milik Pemerintah
2. Asuransi Milik Swasta Nasional
3. Asuransi Milik Perusahaan Asing
4. Asuransi Milik Campuran
5. Anjak Piutang
Pengertian Anjak Piutang Menurut Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perasaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Anjak piutang memiliki
bebrapa kegiatan seperti berikut :
a. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan
dengan fee dalam jumlah tertentu
b. Membeli piutang perusahaan dalam suatu
transaksi perdagangan dengan harga dan perjanjian tetentu.
c. Mengelola administrasi kredit suatu
perusahaan dengan perjanjian tertentu.
Dalam kegiatannya sehari-hari anjak piutang
memiliki 2 macam jasa , yaitu :
1.
Jasa Pembiayaan
2. Jasa NonPembiayaan
6. Modal Ventura
Menurut
keputusan presiden no. 61 thn 1988, modal ventura mempunyai pengertian sebagai
berikut.
“Badan Usaha yang melakukan suatu pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan.”
Menurut Kasmir
dalam buku bank dan lembaga keuangan lainnya,
tahun 2012, menjelaskan bahwa modal ventura memiliki ciri sebagai berikut.
a. Kegiatan yang dilakukan bersifat
penyertaan langsung ke suatu perusahaan.
b. Penyertaan dalam perusahaan bersifat
jangka panjang dan biasanya di atas 3 tahun.
c. Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis
yang memiliki resiko tinggi.
d. Keuntungan yang diperoleh berasal dari
capital gain,
deviden atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang jenis
yang diinginkan.
e. Kegiatannya lebih banyak dilakukan
dalam suatu pembentukan usaha baru atau pengembangan suatu usaha.
7. Dana Pensiun
UU no. 11 tahun 1992 menjelaskan bahwa dana
pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun menurut jenisnya dibedakan menjadi 2
sebagai berikut.
a.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana Pensiun pemberi kerja merupakan dana
pensiun yang didirikan oleh orang atau badan usaha yang mempekerjakan karyawan.
b.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan
dana pensiun yang diselenggarakan oleh bank atau lembaga asuransi yang program
kegiatannya hanya terdiri dari program pensiun luran pasti. Dalam
menyelenggarakan kegiatan usahanya DPLK memberikan program pensiun bagi umum
dan mendapatkan upah dari dana pensiun yang dikelolanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar